Showing posts with label hombu. Show all posts
Showing posts with label hombu. Show all posts

Waka Sensei Menurut Mr. Imam Kurnain

Waka Sensei Menurut Mr. Imam Kurnain
Sambil mengamati embukai yang diperagakan oleh waka-sensei [di Yogyakarta, tanggal 7 Oktober 2013 lalu], saya duduk bersebelahan dengan Mr. Imam Kurnain, yang juga adalah Badan Pendiri Yayasan Indonesia Aikikai [pada tahun 1983]. Sambil mengamati, saya mengomentari embukai tersebut dengan mengatakan “dialah nanti yang akan meneruskan jabatan Doshu atau ketua Aikido Dunia”.  Mr. Imam Kurnain berkomentar, dia tidak bisa disebut meneruskan sebagai Doshu, karena dalam dalam dirinya [Waka Sensei] adalah pewaris ajaran seni bela diri Aikido, karena itu merupakan trandisi turun temurun dalam budaya Jepang [seni-bela diri Aikido]. Waka sensei menurutnya bukan penerus [belaka] melainkan pewaris karena urutan keturunan, maka ia mewarisi nama atau saya sebut marga Ueshiba, sebagaimana urutan berikut :
1. Morihei Ueshiba [almarhum]
2. Kishormaru Ueshiba [almarhum]
3. Moriteru Ueshiba [Doshu Aikido saat ini]
4. Waka Sensei [putera dari Moriteru Ueshiba]
Saya sendiri-pun sependapat dengan Mr. Imam Kurnain, karena kata ‘meneruskan’ artinya orang itu boleh stop untuk meneruskan kepengurusan atau sebuah jabatan, misalkan meneruskan urusan sebuah management karena pergantian kepemimpinan, atau jangka waktu kepengurusan berakhir, sehingga harus dialihkan kepada orang lain yang baru. Berbeda dengan penegasan pewaris Aikido [sebagaimana diterangkan oleh Mr. Imam Kurnain], pewaris ini tidak mungkin digantikan bahkan karena kedudukan pewaris ini, ia [waka sensei] boleh menggunakan nama Ueshiba yang tidak mungkin dialihkan kepada orang lain, selain kepada keturunannya langsung.

Catatan dibuat sesuai pembicaraan pembicaraan dengan salah satu Badan Pendiri Yayasan Indonesia Aikikai [1983]
Mr. Imam Kurnain pada 7 Oktober 2013



Pengakuan Hombu Terhadap Organisasi Aikido Pada Suatu Negara

Ketentuan Internasional Aikido
Kantor Pusat Aikido Dunia / Aikido Worldheadquaters, memiliki ketentuan internasional yang pertama kali diresmikan oleh Kantor Pusat Aikido [Hombu] pada tahun 1980, sebagai suatu aturan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan dinamika-perkembangan & pengembangan Aikido di seluruh dunia. Kantor Pusat Aikido memberikan pengakuan kepada Organisasi Aikido sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Internasional.
Ketentuan Revisi Mengenai Pengakuan Hombu
International Aikikai Foundation [Hombu] pada tanggal 1 Oktober 2000 telah merevisi peraturan internasional Aikido. Mayoritas penyempurnaan aturan yang dibuat berkaitan dengan ketentuan mengenai Pengakuan Hombu terhadap Organisasi Aikido. Sampai saat ini telah ditetapkan bahwa Pengakuan Hombu harus diberikan hanya kepada satu organisasi pada satu negara tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan banyak faktor seperti cepatnya minat masyarakat terhadap Aikido pada banyak negara, dan lahir serta bertumbuhnya organisasi Aikido baru pada 2 dekade terakhir, maka pengakuan Hombu ini dapat diberikan kepada lebih dari 1 organisasi pada 1 negara tertentu.
Pengakuan Hombu [Pasal 2]
Sebuah organisasi Aikido yang telah diberikan Pengakuan Hombu berwenang untuk membentuk suatu Dewan Penguji yang terdiri dari anggota-anggota yang memenuhi syarat ketentuan pasal 2.3 IHR, dan menyelenggarakan ujian Kyu dan Yudansha bagi anggota. Kewenangan ini sepenuhnya diberikan kepada organisasi itu dan bukan untuk individu organisasi. Jika seorang anggota Komite Grading meninggalkan organisasi, ia tidak lagi berwenang untuk melakukan penilaian ujian. Kondisi-kondisi untuk memperoleh Pengakuan Hombu tercantum dalam Pasal 2.1. Pengakuan Hombu akuisisi oleh organisasi Aikido tidak berarti bahwa hal itu menjadi wakil Hombu atau yang berafiliasi dengan Hombu. Tindakan akuisisi atas pengakuan hombu terhadap suatu organisasi Aikido yang dilakukan oleh organisasi Aikido lain, tidak mengartikan organisasi ini menjadi organisasi perwakilan Hombu atau organisasi yang terafiliasi kepada Hombu Dojo. Setiap organisasi Aikido di seluruh dunia adalah bersifat mandiri baik secara hukum maupun dalam hal keorganisasian. Suatu pengakuan dari Hombu tidak mengartikan bahwa organisasi bersangkutan akan menikmati kedudukan ekslusif untuk menyebarkan Aikido di negara lain. Pengakuan hombu tidak memiliki atau tidak diperkenankan untuk memiliki implikasi politik. Namun hanya hubungan vertikal antara Aikido Hombu dan masing-masing organisasi nasional sebatas untuk tujuan pengajaran dan menyelenggaraan Ujian Aikido.
Hubungan International Aikido Federation & Kantor Pusat Aikido Dunia [Aikikai Foundation Aikido World Headquaters]
International Aikido Federation http://aikido-international.org
Aikikai Foundation - Aikido World Headquaters http://www.aikikai.or.jp
Pengakuan yang diberikan oleh Hombu adalah salah satu syarat untuk bisa suatu organisasi nasional menjadi Anggota IAF. Namun pengakuan yang diberikan hombu tidak mengartikan bahwa organisasi dimaksud telah menjadi anggota IAF. Hombu The IAF dan Kantor Pusat Aikido Dunia adalah tidak suatu badan yang terpisah namun satu sama-lain mendukung, dan kedua organisasi ini memiliki peraturan yang berbeda.