Pengakuan Hombu Terhadap Organisasi Aikido Pada Suatu Negara

Ketentuan Internasional Aikido
Kantor Pusat Aikido Dunia / Aikido Worldheadquaters, memiliki ketentuan internasional yang pertama kali diresmikan oleh Kantor Pusat Aikido [Hombu] pada tahun 1980, sebagai suatu aturan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan dinamika-perkembangan & pengembangan Aikido di seluruh dunia. Kantor Pusat Aikido memberikan pengakuan kepada Organisasi Aikido sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Internasional.
Ketentuan Revisi Mengenai Pengakuan Hombu
International Aikikai Foundation [Hombu] pada tanggal 1 Oktober 2000 telah merevisi peraturan internasional Aikido. Mayoritas penyempurnaan aturan yang dibuat berkaitan dengan ketentuan mengenai Pengakuan Hombu terhadap Organisasi Aikido. Sampai saat ini telah ditetapkan bahwa Pengakuan Hombu harus diberikan hanya kepada satu organisasi pada satu negara tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan banyak faktor seperti cepatnya minat masyarakat terhadap Aikido pada banyak negara, dan lahir serta bertumbuhnya organisasi Aikido baru pada 2 dekade terakhir, maka pengakuan Hombu ini dapat diberikan kepada lebih dari 1 organisasi pada 1 negara tertentu.
Pengakuan Hombu [Pasal 2]
Sebuah organisasi Aikido yang telah diberikan Pengakuan Hombu berwenang untuk membentuk suatu Dewan Penguji yang terdiri dari anggota-anggota yang memenuhi syarat ketentuan pasal 2.3 IHR, dan menyelenggarakan ujian Kyu dan Yudansha bagi anggota. Kewenangan ini sepenuhnya diberikan kepada organisasi itu dan bukan untuk individu organisasi. Jika seorang anggota Komite Grading meninggalkan organisasi, ia tidak lagi berwenang untuk melakukan penilaian ujian. Kondisi-kondisi untuk memperoleh Pengakuan Hombu tercantum dalam Pasal 2.1. Pengakuan Hombu akuisisi oleh organisasi Aikido tidak berarti bahwa hal itu menjadi wakil Hombu atau yang berafiliasi dengan Hombu. Tindakan akuisisi atas pengakuan hombu terhadap suatu organisasi Aikido yang dilakukan oleh organisasi Aikido lain, tidak mengartikan organisasi ini menjadi organisasi perwakilan Hombu atau organisasi yang terafiliasi kepada Hombu Dojo. Setiap organisasi Aikido di seluruh dunia adalah bersifat mandiri baik secara hukum maupun dalam hal keorganisasian. Suatu pengakuan dari Hombu tidak mengartikan bahwa organisasi bersangkutan akan menikmati kedudukan ekslusif untuk menyebarkan Aikido di negara lain. Pengakuan hombu tidak memiliki atau tidak diperkenankan untuk memiliki implikasi politik. Namun hanya hubungan vertikal antara Aikido Hombu dan masing-masing organisasi nasional sebatas untuk tujuan pengajaran dan menyelenggaraan Ujian Aikido.
Hubungan International Aikido Federation & Kantor Pusat Aikido Dunia [Aikikai Foundation Aikido World Headquaters]
International Aikido Federation http://aikido-international.org
Aikikai Foundation - Aikido World Headquaters http://www.aikikai.or.jp
Pengakuan yang diberikan oleh Hombu adalah salah satu syarat untuk bisa suatu organisasi nasional menjadi Anggota IAF. Namun pengakuan yang diberikan hombu tidak mengartikan bahwa organisasi dimaksud telah menjadi anggota IAF. Hombu The IAF dan Kantor Pusat Aikido Dunia adalah tidak suatu badan yang terpisah namun satu sama-lain mendukung, dan kedua organisasi ini memiliki peraturan yang berbeda.